Sabtu, 26 Maret 2022

 

    KEWENANGAN DESA
Dengan dua azas utama “rekognisi” dan “subdidiaritas” UU Desa mempunyai semangat revolusioner, berbeda dengan azas “desentralisasi” dan “residualitas”. Dengan mendasarkan pada azas desentralisasi dan residualitas desa hanya menjadi bagian dari daerah, sebab desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/kota. Disamping itu, desa hanya menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari kabupaten/kota. Sehingga desa hanya menerima sisasisa lebihan daerah, baik sisa kewenangan maupun sisa keuangan dalam bentuk Alokasi Dana Desa.
    Kombinasi antara azas rekognisi dan subsidiaritas UU Desa menghasilkan definisi desa yang berbeda
dengan definisi-definisi sebelumnya. Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki bataswilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
     Dengan definisi dan makna itu, UU Desa telah menempatkan desa sebagai organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dengan begitu, sistem pemerintahan di desa berbentuk pemerintahan masyarakat atau pemerintahan berbasis masyarakat dengan segala kewenangannya  (authority). Desa juga tidak lagi identik dengan pemerintah desa dan kepala desa, melainkan pemerintahan desa yang sekaligus pemerintahan masyarakat yang membentuk kesatuan entitas hukum. Artinya, masyarakat juga mempunyai kewenangan dalam mengatur desa sebagaimana pemerintahan desa.

Senin, 05 April 2021

Pendamping Desa Kecamatan Kepohbaru Menggelar Bimtek Pengisian SDGs

         





Dalam rangka pemutakhiran data IDM Desa berbasis SDGs, pendamping desa kecamatan kepohbaru menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengisian data SDGs, Senin 5 April 2021 di pendopo kecamatan kepohbaru kabupaten Bojonegoro. Dalam bimtek ini hadir sebagai narasumber yaitu Edy prayitno Tenaga Ahli (TA-PP) Kabupaten Bojonegoro.  Edy mengatakan bahwa bimtek ini sangat penting sekali sebagai pembekalan awal bagi pokja dalam rangka pendataan dilapangan sehingga mengurangi kesalahan dalam penginputan data

Pokja nantinya akan mengisi kuisioner berbasis android. keempat kuisioner itu diantaranya adalalah sebagai berikut,
A. SURVEY DESA
B. SURVEY RT
C. SURVEY KELUARGA
D. SURVEY INDIVIDU

A. SURVEY DESA terdiri dari
1. Lokasi
2. Pemerintahan Desa
3. Musyawarah Desa
4. Regulasi Desa
5. APBDesa
6. Asset Desa
7. Layanan
8. Kerjasama
9. LKD
10. BUMDes
11. Unit Usaha Bumdes
12. Infrastruktur dan Lainnya

B. SURVEY RT terdiri dari
1. Lokasi
2. Pengurus
3. Lembaga Ekonomi
4. Industri
5. Sarana Ekonomi
6. Fasilitas Ekonomi
7. Infrastruktur
8. Lingkungan
9. Bencana
10. Mitigasi Bencana
11. Sarana Pendidikan
12. Kesehatan
13. Kejadian Luar Biasa
14. Agama/Sosbud
15. Lembaga Keagamaan
16. Lembaga Kemasyarakatan
17. Keamanan
18. Tindak Kejahatan
19. Kegiatan Warga

C. SURVEY KELUARGA terdiri dari
1. Lokasi & Pemukiman
2. Akses Pendidikan
3. Akses Kesehatan
4. Akses Tenaga Kesehatan
5. Akses Sarana Prasarana
6. Lain-lain

D. SURVEY INDIVIDU terdiri dari
1. Data Individu
2. Pekerjaan
3. Penghasilan
4. Kesehatan
5. Disabiltas
6. Pendidikan


Dalam bimtek itu langsung diadakan praktek pengisian kuisioner di android pokja yang dipandu langsung oleh pendamping desa yaitu Aulia singa zanki dan PLD sekecamatan Kepohbaru. Adapun peserta bimtek tersebut turut hadir ibu camat Kepohbaru, Kepala desa, Sekdes dan perwakilan pokja sekecamatan kepohbaru.


Red. Fathur rohmam

Minggu, 04 April 2021

Desa Mudung Menggelar Sosialisasi SDGs



         Desa Mudung menggelar sosialisasi SDGs desa. Dosialisasi ini dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya perangkat desa, BPD, PKK, tokoh pemuda, tokoh agama dan mahasiswa. Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Fathur rohman selaku pendamping lokal desa itu menjelaskan tentang 18 Tujuan SDGs.
        SDGs Desa bertujuan untuk mewujudkan: 1. Desa tanpa kemiskinan; 2. Desa tanpa kelaparan; 3. Desa sehat dan sejahtera; 4. pendidikan Desa berkualitas; 5. keterlibatan perempuan Desa; 6. Desa layak air bersih dan sanitasi; 7. Desa berenergi bersih dan terbarukan; 8. pertumbuhan ekonomi Desa merata; 9. infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; 10. Desa tanpa kesenjangan; 11. kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; 12. konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan; 13. Desa tanggap perubahan iklim; 14. Desa peduli lingkungan laut; 15. Desa peduli lingkungan darat; 16. Desa damai berkeadilan; 17. kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan 18. kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
         Selain itu pendampoing lokal desa ini juga menyampaikan agar pemerintah desa agar segera membentuk kelompok kerja. Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup: 1. Pembina : Kepala Desa 2. Ketua : Sekretaris Desa 3. Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa 4. Anggota : a. Unsur Perangkat Desa b. Ketua RW c. Ketua RT d. Unsur Karang Taruna e. Unsur PKK f. Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata 4. Mitra : a. Pendamping Desa b. Babinsa c. Babinkamtibmas

        

Jumat, 02 April 2021

Pendamping Desa Kecamatan Kepohbaru Menggelar Rakor Internal

 


Dalam hal peningkatan kapasitas pendamping Desa tenaga pendamping Desa Kecamatan kepohbaru menggelar rakord internal. Dalam rakor ini dibahas tentang sdgs Desa kemudian PPKM dan pembentukan Pokja Desa. Selain itu dalam rakor ini juga membahas tentang IDM desa. Rakor ini dihadiri oleh semua tenaga pendamping Desa se Kecamatan kepohbaru mulai dari pendamping Desa pendamping lokal Desa serta diwakili oleh beberapa Pokja desa.

Dalam rakor ini dibahas pula akan diadakan Bimtek pembahasan tentang sdgs di kecamatan kepohbaru yang akan dilaksanakan besok tanggal 5 tepatnya hari Senin tanggal 5 April 2021. Adapun peserta yang akan mengikuti Bimtek sdgs ini adalah kepala desa sekretaris desa dan beberapa perwakilan dari Pokja Desa se Kecamatan kepohbaru kemudian sebagai Mitra pendamping Desa Babinsa dan Babinkamtibmas ikut dalam sosialisasi tersebut

Selain pembahasan sdgs pendamping Desa Kecamatan Kepohbaru juga membahas tentang penargetan updating IDM desa yang harus segera diselesaikan dalam waktu dekat ini langsung sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal pembangunan desa dan perdesaan tentang pemutakhiran data IDM berbasis sdgs maka pendataan desa yang akan dilaksanakan oleh Pokja relawan pendataan Desa ini akan menjadi modal dasar dalam pengisian kuesioner IDM ke depan data SDGS akan akan digunakan dalam menentukan arah pembangunan desa yang berkelanjutan.

Pemutakhiran data SDGs ini Sesuai dengan surat edaran akan dilaksanakan sampai dengan akhir Mei sekaligus penentuan status Desa berbasis IDM yang kemudian akan memunculkan berbagai macam rekomendasi kegiatan yang ada dalam sistem informasi Desa itu akan menjadi acuan pemerintah Desa menyusun rencana kerja pemerintah Desa dan anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2022




Minggu, 04 Oktober 2020

JABATAN GANDA DALAM PEMERINTAHAN DESA 

Berbagai pertanyaan masih saja bermunculan setiap hari dari hampir semua wilayah di Indonesia, antara lain: 

 1.Bolehkah Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD menjadi pengurus, anggota, atau simpatisan parpol? 

2.Bolehkah Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, pengurus LPM, pengurus PKK, pengurus Karang Taruna, pengurus Poyandu, Ketua RT atau Ketua RW menjadi pengurus Bumdes? 

3. Bolehkah pengurus LPM, pengurus PKK, pengurus Karang Taruna, pengurus Poyandu, Ketua RT atau Ketua RW menjadi anggota BPD? 

4. Bolehkah Perangkat Desa, anggota BPD, pengurus LPM, pengurus PKK, pengurus Karang Taruna, pengurus Poyandu, Ketua RT atau Ketua RW menjadi timses calon kepala desa? 

5. Bolehkah Perangkat Desa dan/atau anggota BPD menjadi pendamping desa, pendamping sosial, dan/atau pendamping program sosial lainnya? 

6. Bolehkan Perangkat Desa dan/atau anggota BPD menjadi PPS, PPK, dan/atau Panwascam? 

7. Dan lain-lain. 


 Kenapa pertanyaan-pertanyaan tersebut selalu muncul setiap hari, dari seluruh wilayah desa Indonesia, tidak hanya dari masyarakat atau rakyat biasa, tetapi juga muncul dari perangkat desa, BPD, dan LKD? Jawabannya singkat saja: Karena sebagian besar desa di Indonesia masih dikelola laksana “Rimbantara atau laksana zaman setelah nomanden”. Mengapa demikian? Karena faktanya antara lain: 

1. Hampir semua desa tidak memiliki Perdes dan Perkades baik yang diamarkan oleh peraturan di atasnya dan/atau tidak diamarkan oleh peraturan di atasnya tetapi diperlukan pengaturannya berdasarkan kewenangan asal-usul dan kewenangan berskala lokal desa. 

 2. Minimnya pembinaan atau bimbingan teknik pembuatan Perdes dan Perkades, hal ini ditengarai kuat para pembina yang membidangi regulasi desa mayoritas bukan orang yang punya kompentitas dan kapabilitas dalam pembuatan regulasi desa. 

 3. Kepala Desa dan Perangkat Desa mayoritas tidak memiliki kemampuan dalam membuat rancangan atau rumusan Perdes dan Perkades. Karena kehadiran Kepala Desa dan perangkat Desa tidak ada syarat spesifikasi jabatannya. 

 4. Para anggota BPD juga mayoritas tidak memiliki kemampuan dalam membuat rancangan atau rumusan Perdes inisiatif. Karena kehadiran para anggota BPD juga tidak ada syarat spesifikasi jabatannya sebagai regulator. 

 5. Para Pengurus LK demikian juga mayoritas tidak memiliki kemampuan dalam membantu membuat rancangan atau rumusan Perdes. Karena kehadiran para pengurus LKD juga tidak ada syarat spesifikasi jabatannya. 

 6. Sikap keengganan bahkan apriori para pemangku desa untuk memberdayaan rakyatnya yang secara akademis maupun non akademis memiliki kemampuan dalam membuat rancangan atau rumus regulasi di desa. 

 7. Sitiap apatis masyarakat terhadap keberadaan desanya, akibat dari politik dinasti dan otoriterisasi para pemangku desa. 


 Lalu bagaimana solusinya? 

Berdasarkan fakta terurai di atas, solusinya antara lain: 

 1. Terhadap pertanyaan nomor 1 (satu) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dengan perubahannya, Permendagri Nomor 82 dan 83 tahun 2015 dengan perubahannya, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang harus tegas ditegakkan.  

2. Terhadap pertanyaan nomor 2 (dua) silakan diatur dengan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa. Pada bab / pasal / ayat tentang Pengurus muatlah aturan tentang syarat menjadi pengurus, siapa yang beloh dan siapa yang tidak jadi pengurus. 

 3. Terhadap pertanyaan nomor 3 (tiga) silakan diatur dengan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pada bab / pasal / ayat tentang Larangan, muatlah aturan larangan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa menjadi anggota BPD. 

 4. Terhadap pertanyaan nomor 4 (empat) silakan diatur dengan Peraturan Desa Tentang Netralitas Aparatur Pemerintahan Desa Dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa. 

5. Terhadap pertanyaan nomor 5 (lima) dan 6 (enam) sesungguhnya sudah diatur institusi-institusi atau kelembagaan tersebut pada syarat pada saat pendaftarannya. Meskipun demikian, tidaklah salah bila Pemerintahan Desa membuat Peraturan Desa tentang Jabatan Pemerintahan Desa. Pada bab / pasal / ayat tentang Larangan, muatlah aturan larangan bagi Perangkat Desa dan/atau anggota BPD. 

 6. Sebagai implementasinya, Pemerintah Desa wajib menjamin secara tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik peraturan dari pemerintahan tingkat atasnya maupun peraturan desanya sendiri. 

 7. Sebagai konsekwensi logisnya, Pemerintah Desa harus mampu menjamin kesejahteraan Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa baik dengan insentif maupun dengan tunjangan yang layak dan memadahi. 

 8. Agar Pemerintah Desa mampu menjamin kesejahteraan Aaparatur Pemerintahan desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka Pemerintahan desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa harus kreatif dan inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Desa (PADes).  

9. Pemerintah Desa harus mau dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berdesa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan evaluasi dalam kegiatan Pembangunan dan anggaran. 

 10. Masyarakat harus proaktif dalam berdesa, mau berpartisipasi aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan evaluasi dalam kegiatan Pembangunan dan anggaran. 

 11. Para pembina desa harus memiliki kemampuan teknis dalam memenuhi kebutuhan pembinaan terhadap pemerintahan desa. Bila tidak memiliki kompetitas dan kapabilitas, selakan melakukan kerjasama dengan lembaga Bimtek yang kompatibilitas untuk memenuhi kebutuhan itu. Demikian jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini sering muncul di masyarakat desa terkait dengan Jabatan Ganda. 

 Terimakasih. Semoga Barokah. Aamiin…

Kamis, 01 Oktober 2020

BPD SEBAGAI PEMERAN UTAMA DALAM PROSES PEMBUATAN PERDES 

 Uraiannya sbb: 

 1. Rancangan Perdes itu bisa diusulkan dari BPD dan atau Kades atas nama Pemerintah Desa. 

 2. Dalam hal terdapat dua usulan rancangan perdes yang sama baik dari BPD dan Pemerintah Desa, yang harus dibahas duluan adalah rancangan dari BPD dan rancangan dari Pemerintah Desa hanya sebagai penyanding. 

 3. Rancangan Perdes dari BPD bila tidak disepakati dan tidak ditanda tangani Kepala Desa, maka tetap bisa ditetapkan menjadi Perdes dan Sekdes wajib mengundangkan dalam Lembaran Desa. 

 4. Rancangan Perdes dari Pemdes bila tidak disepakati BPD, maka tidak bisa ditetapkan menjadi Perdes. 

 5. Perdes baik dari hasil kesepakatan antara BPD dan Pemerintah Desa atau yang tidak disepakati Pemerintah Desa, Kades tetap wajib melaksanakan Perdes tsb. Sumber: 

Permendagri 111/2014 Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Rabu, 30 September 2020

MUTASI PERANGKAT DESA

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;.Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. 

Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun. 2. Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun. Terhadap perihal kesatu, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain: 

 1. Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kopetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat. 

2. Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya. 

3. Untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya. 

 Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat. Terhadap perihal kedua, Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut: 

 1. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis. 

2. Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen. Dengan cara dan langkah diuraikan di atas, insyaAlloh bila dipandang dari dimensi hukum dan dari dimensi kemanusiaan bisa tercapai. Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..